GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskal besar (PSBB) nyatanya mulai diterapkan kembali di DKI Jakarta sejak Senin (14/9/2020).
Meski beragam berita miring terkait penerapan PSBB ketat tersebut, namun Gubernur DKI Jakarta masih yakin jika keputusannya kali ini semata-mata untuk mengurangi angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Ibu Kota.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Penerima Bansos Kali Ini Sudah Terdata
Tak hanya memikirkan nasib kesehatan masyarakat, Anies pun terlihat memerhatikan nasib ekonomi warga yang mulai mengalami penurunan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah terobosan untuk memulihkan aktivitas ekonomi di Ibu Kota, salah satunya yaitu pemberian kredit pemula dan penyaluran dana percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Bank DKI.
Baca Juga: Dinilai Tak Setuju PSBB Ketat, Erick Thohir Bela Pemerintah Mengapa Tak Lakukan Lockdown
Kendati demikian, Anies Baswedan meminta pedagang di pasar maupun pusat perbelanjaan tidak menaikkan harga barang selama PSBB ketat.
Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Kendati demikian, Anies mengimbau agar masyarakat yang melakukan aktivitas di pasar maupun mal haru dibatasi, maksimal 50% dari kapasitas pengunjung.
Selain itu, Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.
Hal ini guna menekan penularan Covid-19 di Ibu Kota. (*)
#hadapicorona