Find Us On Social Media :

Tak Perlu SIKM, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Bus AKAP

Ilustrasi - Meski tanpa SIKM, penumpang bus AKAP di Jakarta harus memenuhi syarat jika inging pergi saat PSBB total.

GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan masyarakat dapat keluar masuk Ibu Kota tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Namun demikian, bagi mereka calon penumpang bus antar kota antara provinsi (AKAP) tetap diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan intruksi Gugus Tugas Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020) siang.

"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.

Baca Juga: Dimakamkan Sesuai Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19, Sahabat Ade Firman Hakim Berkelit Rekannya Bukan Suspek Corona: 'Ada Flek di Paru-paru'

Baca Juga: Mahfud MD Minta Pejabat Hati-hati Dalam Memberikan Statement Covid-19, 'Bisa Bikin Uang Melayang'