GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan masyarakat dapat keluar masuk Ibu Kota tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Namun demikian, bagi mereka calon penumpang bus antar kota antara provinsi (AKAP) tetap diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan intruksi Gugus Tugas Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020) siang.
"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pejabat Hati-hati Dalam Memberikan Statement Covid-19, 'Bisa Bikin Uang Melayang'