GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi Jakarta memastikan masyarakat dapat keluar masuk Ibu Kota tanpa menggunakan surat izin keluar masuk (SIKM) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Namun demikian, bagi mereka calon penumpang bus antar kota antara provinsi (AKAP) tetap diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan intruksi Gugus Tugas Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat meninjau Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (14/9/2020) siang.
"Hari ini Terminal Kalideres memang tetap beroperasi. Namun tetap ada pengetatan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Syafrin dalam peninjauan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pejabat Hati-hati Dalam Memberikan Statement Covid-19, 'Bisa Bikin Uang Melayang'
Di PSBB ketat ini, Terminal Kalideres memang tetap dapat melayani bus AKAP.
"Dimana penumpang harus punya dokumen rapid test dengan hasil negatif, dan kami tetap awasi dengan ketat," terang Syafrin.
Sementara itu, Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa pos pemeriksaan tetap ada di Jakarta.
Baca Juga: Bukan Lagi Rapid Test, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab Sebelum Lakukan Perjalanan
Namun jumlahnya berkurang yakni dari 33 pos pemeriksaan menjadi delapan pos pemeriksaan di seluruh Jakarta.
"Tapi di Jakarta Barat sesuai dengan Pergub 88 tahun 2020 sekarang hanya ada satu pos pemeriksaan." ujar Purwanta.
Namun demikian, pihak Satlantas Jakarta Barat tetap perbanyak tim-tim kecil di pos pantau. Fungsi mereka untuk menegur pengendara yang tidak pakai masker.
Diketahui menurut sfcdcp.org, penggunaan masker ini berguna untuk mencegah penularan penyakit, mencegah iritasi, mencegah kambuhnya alergi akibat udara, juga melindungi diri dari paparan polusi udara.
Baca Juga: Rapid Test Drive Thru 150 Ribu Rupiah Ditawarkan di Rumah Sakit di Jakarta Timur
Masker juga membantu membatasi penyebaran kuman, bakteri ataupun virus termasuk Covid-19 yang penularannya sulit diprediksi.(*)
#berantasstunting #hadapicorona