GridHEALTH.id - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara total akhirnya terlaksana, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020. Pergub 88/20, Pemprov DKI terbukti melakukan penutupan beberapa sektor usaha di Ibu Kota.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Gubernur DKI Jakarta Tetapkan Aturan pada Transportasi Umum untuk Keluar Masuk Jakarta
Tak hanya itu, aturan ketat terkait angkutan umum pun kembali ditetapkan.
Diketahui, kapasitas penumpang dalam angkutan umum dibatasi, yaitu sekitar 50%.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta Bisa Dibatalkan Pemerintah Pusat, Ini Baru Lucu
Kendati demikian, jam opersional beberapa angkutan umum terlihat berjalan normal seperti biasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar