Find Us On Social Media :

Pandemi Covid-19 Berkepenjangan, Bantuan Sembako Ditiadakan, 2021 Ada Bantuan Rumah

Masyarakat miskin di Indonesia selama pandemi hingga 2021 dijamin pemerintah, mulai dari uang tunai hingga rumah.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan, pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai, namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di 2021.

Kita tahu rumah ada kebutuhan pokok manusia, setelah sembako.

Baca Juga: Kala PSBB Ketat Bikin Para PKL di DKI Jakarta Menjerit; 'Memang Ada Jaminan Saya Dapat Uang?'

Dengan rumah nyaman dan layak, kita semua bisa hidup tenang dan tentram.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp15 juta per Kepala keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp15 juta per KK per unit," ujar Asep secara virtual, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Penggunaan Gadget di Malam Hari Dapat Menganggu Kualitas Sperma

Lebih lanjut, Asep mengatakan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Salah satu syaratnya tentu rumah yang diusulkan sangat tidak layak huni.

2021 Bantuan Sembako Ditiadakan

Baca Juga: UMKM Jakarta Dapat Bantuan, Anies Baswedan Tegaskan: Tidak Menaikkan Harga Barang selama PSBB Ketat