"Jadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian. Terus aku karena pengap, mau bernapas sedikit, cuma begini (buka masker di bagian hidung), ditangkap dong," ujar wanita bernama Evani Jesslyn tersebut.
Baca Juga: Doni Monardo Akui Testing Covid-19 di Indonesia Belum Memenuhi Standar WHO
Tak sampsi di situ, Evani yang notabenenya parno terhadap kerumunan terlebih saat pandemi Covid-19 ini merasa takut saat digiring petugas ke posko terpadu.
"Sekarang aku berada di posko terpadu. Dan ini malah sebenarnya ramai orang, dan mereka lebih-lebih kayak enggak PSBB. Aku yang lagi sehat disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua. Is it PSBB?," ucapnya.
Usai menjalani sidang tersebut, Evani akhirnya dijatuhi denda sebesar Rp 50ribu.
Namun sayangnya, lagi-lagi Evani merasa dirugikan karena denda yang tertulis dengan jumlah yang dibayar tidak sama.