Find Us On Social Media :

Hanya Buka Masker Sebentar Lantaran Pengap saat Menyetir, Wanita Ini Langsung Kena Pelanggaran Protokol Kesehatan

Ilustrasi razia protokol kesehatan

GridHEALTH.id - Pemerintah tampaknya tak pandang bulu untuk melakukan razia protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Terlampir dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi administrasi dan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Baru Hari Ketiga PSBB Ketat, Puluhan Kantor hingga Tempat Makan di Jakarta Kena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Misalnya, masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 250ribu.

Namun demikian, baru-baru ini ada seorang wanita bernama Evani Jesslyn yang komplain mengenai penerapan pemberian sanksi yang dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: Silang Pendapat Asal Muasal Virus Corona Semakin Heboh, Peneliti Dunia yang Independen Sepakat Akan Teliti Ulang

Pasalnya, ia menerangkan bahwa dirinya hanya membuka masker di bagian hidung saat menyetir menggunakan mobil pribadinya.

Lantas, saat melewati razia protokol kesehatan tersebut, ia malah diberhentikan dan dikenai sanksi.

"Jadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian. Terus aku karena pengap, mau bernapas sedikit, cuma begini (buka masker di bagian hidung), ditangkap dong," ujar wanita bernama Evani Jesslyn tersebut.

Baca Juga: Doni Monardo Akui Testing Covid-19 di Indonesia Belum Memenuhi Standar WHO

Tak sampsi di situ, Evani yang notabenenya parno terhadap kerumunan terlebih saat pandemi Covid-19 ini merasa takut saat digiring petugas ke posko terpadu.

"Sekarang aku berada di posko terpadu. Dan ini malah sebenarnya ramai orang, dan mereka lebih-lebih kayak enggak PSBB. Aku yang lagi sehat disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua. Is it PSBB?," ucapnya.

Baca Juga: Kena Covid-19 Bareng Sekda DKI, Wali Kota Jakarta Barat Masih Terus Jalani Isolasi Tapi Kantor Tetap Buka

Usai menjalani sidang tersebut, Evani akhirnya dijatuhi denda sebesar Rp 50ribu.

Namun sayangnya, lagi-lagi Evani merasa dirugikan karena denda yang tertulis dengan jumlah yang dibayar tidak sama.

"Terulisnya Rp 50ribu. Seinget aku ditagihnya Rp 55ribu lho," ungkap wanita tersebut.

Baca Juga: Kena Covid-19 Bareng Sekda DKI, Wali Kota Jakarta Barat Masih Terus Jalani Isolasi

Baca Juga: Hari Ketiga PSBB Ketat, Kasus Covid-19 Pecah Rekor Lagi Hampir 4 Ribu, Pakar Epidemiologi: 'Belum Jelas Kapan Puncak Pandemi Corona'

Dalam surat keterangan tersebut, terlihat bahwa wanita berbaju putih ini melanggar protokol kesehatan akibat penggunaan masker yang tidak benar.

Berkaca dari pengalaman pahit yang menimpa wanita tersebut, ada baiknya untuk selalu menggunakan masker dalam kondisi apapun dan gunakan masker dengan benar. (*)

 

#hadapicorona