"Bahkan kalau berulang ada denda 50 sampai 150 juta, juga akan kami cabut izinnya. Ini soal kemanusiaan, soal nyawa. Sebagaimana instruksi presiden kita memprioritaskan keselamatan dan kesehatan warga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan perkantoran atau perusahaan untuk beroperasi selama PSBB ketat.
Namun, dengan ketentuan hanya 25% karyawan yang diperbolehkan kerja di kantor dan itupun bagi perusahaan non-esensial.
Regulasi ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur 88/2020 terkait perubahan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah berujar, karyawan bisa melaporkan melalui aplikasi JAKI bila ada kantor dan usaha yang tetap buka berindikasi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi JAKI yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya," ucap Andri (14/09/2020), dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA: Berantas Stunting: Diare Terus Menerus pada Bayi Dapat Turunkan Skor IQ dan Tinggi Badan
BACA JUGA: Bahaya Merokok Saat Hamil dan Efeknya bagi Bayi yang Dikandungnya
Bagaimana cara karyawan melapor? Pertama, karyawan harus mengunduh aplikasi JAKI baik di Playstore maupun Appstore. Setelah itu karyawan membuka aplikasi tersebut.