Kemudian pilih lapor dan foto lokasi atau aktivitas pelanggaran. Ketiga, pilih kategori pelanggaran. Selanjutnya karyawan bisa mendeskripsikan rincian laporan dan kirim. Laporan tersebut akan masuk ke Pemprov DKI Jakarta.
Setelah dipilah, laporan terkait pelanggaran perusahaan akan diteruskan ke Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan apakah benar melanggar protokol kesehatan Covid-19. Jadi, pemeriksaan yang kita lakukan berdasarkan laporan dari perusahaan," kata Andri.
Baca Juga: 4 Makanan Ini Wajib Disingkirkan Bila Asam Urat Tak Kunjung Sembuh
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Berikut Ini 3 Cara Mencegah Kanker Serviks
Dirinya menjamin bahwa Disnakertransgi bakal merahasiakan nama karyawan yang melapor pelanggaran perusahaan itu. (*)
#berantasstunting #hadapicorona