Find Us On Social Media :

17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Selama PSBB Ketat

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta.

Dari 428 pelanggar, 66 diantaranya memilih untuk dikenakan sanksi sosial.

Sementara 40 orang memilih sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu.

Kejadian ini tentu menggambarkan masih banyaknya masyarakat Ibu Kota yang belum sepenuhnya mengetahui aturan di PSBB ketat ini.

Untuk itu, berikut rangkuman 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan;

Baca Juga: Update Klaster Perkantoran, Kementerian Kesehatan Paling Banyak Kasus Covid-19

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 %, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Orangtuanya Tak Dapat Bantuan Pemerintah Selama Lockdown, Bocah 5 Tahun Akhirnya Meninggal Kelaparan