Find Us On Social Media :

17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Selama PSBB Ketat

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta.

GridHEALTH.id - Tepat pada Senin 14 September 2020 kemarin, pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan selama dua pekan ini.

Sayang baru beberapa hari diberlakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar PSBB ketat ini.

Bahkan hingga hari ke-2 PSBB ketat saja, tercatat ada 428 orang terjaring razia PSBB di DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan langsung Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hari Purnomo di Kalimalang, Rabu (16/9/2020).

"Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa selama dua hari kita melaksanakan operasi yustisi dibeberapa titik wilayah DKI Jakarta, itu secara keseluruhan berjumlah 428 masyarakat yang melakukan pelanggaran, masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan," kata AKBP Hari.

Baca Juga: 5 Tanda Ini Muncul Artinya Daya Tahan Tubuh Melemah, Waspada Infeksi Covid-19, Segera Antisipasi

Baca Juga: Salah Diagnosa Diawal, Gejala Covid-19 Disebut Flu Biasa Walhasil Sekeluarga Terjangkit, 3 Meninggal Hanya 1 Survive