Find Us On Social Media :

17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Selama PSBB Ketat

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

Baca Juga: Patient Safety Day 2020, Pentingnya Melaporkan Efek Samping Obat Kepada Dokter

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 %.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 %.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %.

Baca Juga: Jumlah Dokter dan Tenaga Medis Kian Berkurang, Anies Baswedan: 'Tanggal 6 Oktober, Kita Akan Ketemu Masalah Baru'