Find Us On Social Media :

17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga DKI Selama PSBB Ketat

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: Ancaman Klaster Pilkada Kian Nyata, Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Dilakukan Bacalon Kepala Daerah

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.(*)

Baca Juga: Ari Lasso Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Low Back Pain, 4 Hal Ini Jadi Penyebab Nyeri Pinggang pada Pria

 #berantasstunting

#hadapicorona