Find Us On Social Media :

Seolah Situasi Sudah Normal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi - Konser dangdut

GridHEALTH.id - Kerumanan warga terjadi setelah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tegal Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser Dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020).

Konser dandut yang sejatinya berizin hiburan sederhana acara kawinan dan khinatan ini pun tentunya sangat dikawatirkan jadi klaster baru penyebaran virus corona di kota terssebut.

Saat dimintai keterangan Kapolsek Tegal Selatan Polres Tegal Kota Kompol Joeharno yang bertanggung jawab di wilayah setempat menegaskan bahwa acara konser dandut tersebut tidak berizin.

Namun ia juga mengakui, pihaknya sempat memberikan izin acara tersebut.

Alasannya, saat pengajuan izin disebutkan hanya akan ada panggung kecil, tetapi di saat hari H ternyata ada panggung besar.

Baca Juga: IMF Prediksi Krisis Karena Pandemi Covid-19 Sangat Lama, Utang-utang Negara Pembayarannya Ditangguhkan

Baca Juga: Ironis! Hanya 3 Persen Warga Jabodetabek yang Sadar Akan Pentingnya Menjaga Jarak di Pasar

"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.

Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar.

Maka, izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Fakta Kontroversial Rapid Test Bukan Rekomendasi IDI dan Hasilnya Palsu

Alasan Joeharno mencabut izin itu karena telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Ironisnya setelah izin dicabut, acara dangdutan yang dihadiri ribuan warga itu pun masih nekat digelar.

Pihak penyelenggara bahkan mengatakan tidak akan melibatkan aparat keamanan untuk melakukan penjagaan.

Baca Juga: Bintik Merah Corona, Ruam di Kulit Gejala Lain Infeksi Covid-19?

Sayangnya juga Joeharno pun mengaku tak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan acara tersebut.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Sejatinya, menurut Joeharno, pihaknya berharap penyenglenggara secara sadar menghentikan acara tersebut.

Baca Juga: Jadi Masalah Kehamilan Paling Umum, Gunakan 8 Cara Ini untuk Usir Kegerahan pada Ibu Hamil

Selain tak berizin, kerumunan di acara tersebut bepotensi akan menyebarkan virus Covid-19.

"Artinya sudah perbuatan melawan hukum. Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut. Maka, tidak ada pengaman anggota malam itu," kata dia. 

Melihat kejadian ini, tentu acara konser dangdut ditengah pandemi ini sangat disayangkan.

Pasalnya dalam acara tersebut juga banyak kerumunan yang tak mengindahkan protokol kesehatan seperti Physical distancing atau jaga jarak.

Baca Juga: Deteksi Dini Diabetes Pada Bayi Mengapa Penting? Ini Kata Ahli

Padahal jaga jarak menjadi protokol kesehatan yang wajib dilakukan di masa pandemi virus corona ini.

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), protokol jaga jarak dilakukan karena virus corona (Covid-19) menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.

Baca Juga: Terganggu Karena Memiliki Panu, Basmi Dengan Bahan-bahan Alami Ini

Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.

Jaga jarak membantu membatasi kesempatan untuk bersentuhan dengan permukaan yang terkontaminasi dan orang yang terinfeksi di luar rumah.

Semoga kejadian ini tidak menjadi masalah baru karena timbulnya klaster penyebaran virus corona di acara tersebut.(*)

Baca Juga: 4 Bulan Jadi Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19, Polisi Ini Meninggal Dunia Akibat Terpapar Virus Corona, Sering Bicarakan tentang Dekontaminasi

 #berantasstunting

#hadapicorona