Find Us On Social Media :

Profesor Akmal Taher : 'Ada yang Berusaha Kecilkan Angka Kematian Covid-19'

Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, mundur dari posisinya.

 

GridHEALTH.id - Dokter Ahli Bedah Indonesia, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU (K) sekaligus Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, menyatakan mundur dari posisinya pada Kamis malam (24/09/2020).

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa untuk sementara waktu dirinya memilih tidak aktif di Satgas Penanganan Covid-19.

"Iya resign-nya benaran, untuk sementara ini resign dululah," ujar Akmal Taher saat berbincang dalam sebuah diskusi virtual bertema 'Obrolan Panel Anti Hoax' yang ditayangkan oleh akun YouTube CISDI TV, Sabtu (26/09/2020).

Dalam obrolannya tersebut Akmal Taher juga menyinggung adanya beberapa pihak yang berupaya untuk mengecilkan angka kasus kematian pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di tanah air. 

"Jadi memang ada yang berusaha agak mengecilkan jumlah kematian karena Covid-19. Tapi itu kan berbahaya, seakan-akan kita bilang prevalensi seperti itu, menularnya sedikit jadinya," kata Akmal.

Hal itu ia sampaikan guna merespons kabar perubahan definisi kematian di Indonesia yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: WHO Beri Peringatan Keras 10 Negara Penyumbang Kematian Covid-19 Terbanyak, Adakah Indonesia?

Baca Juga: Jarang Dibicarakan, Uji Coba Tahap Awal Vaksin Virus Corona Ini Hasilkan Kekebalan Tubuh yang Baik

Pada Senin (21/09/2020), Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh, menyebut perlunya meredefinisi kasus meninggal Covid-19. Menurutnya, pasien meninggal bisa disebabkan Covid-19 atau penyakit penyerta.

Menurut Akmal, definisi kematian yang digunakan saat ini merupakan  rujukan dari WHO dan sebuah artian yang telah sama-sama disepakati berdasarkan kajian epidemiologis dalam menghadapi sebuah pandemi.

 

"Kita pakai definisi jelas tentang dalam keadaan wabah secara epidemiologis," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Akmal pun meminta agar definisi kematian dan perihal angka kematian akibat Covid-19 tak perlu menjadi sebuah polemik. Sebab, hal itu dapat berimbas pada hoaks.

Akmal pun merespons berbagai 'slentingan' publik seperti angka kematian murni akibat Covid-19 di Indonesia hanya sekitar 6% saja.

Publik menilai ada permainan dalam pemerintah dan sistem kesehatan Indonesia perihal kematian pasien Covid-19 yang berujung pada bisnis.

Baca Juga: Klaim Bahwa Perokok Kecil Risikonya Terinfeksi Virus Corona Masih Teka-teki, Apa Kata Ilmuwan?

Ia pun menganalogikan dengan pasien yang memiliki komplikasi penyakit stroke, jantung, dan diabetes. Ketika pasien itu meninggal, lanjutnya, beberapa orang pun bisa menyebutnya meninggal karena diabetes.

"Kalau dia karena imun system-nya rendah kemudian kena Covid-19 dan dia lebih cepat meninggal dibandingkan yang lain, ya kita bisa sebutlah itu penyebab (kematian)nya Covid-19," kata Akmal.

"Yang tidak boleh adalah dimasukkannya orang Covid OTG (orang tanpa gejala), yang kemudian tabrakan dan meninggal saat mau di bawa ke RS," sambungnya.

Sebelum menyatakan mundur, rupanya Akmal sempat menghadiri rapat bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Juru bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan Luhut selaku Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rapat itu, Akmal hadir mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

"Memang waktu itu di rapat Pak Luhut mengingatkan Satgas yang waktu itu diwakili Prof Akmal dan Kemkes yang diwakili oleh salah satu Staf Khusus," kata Jodi dikutip dari detik,ciomMinggu (27/9/2020).

Jodi tak menjelaskan apa persisnya yang disampaikan Akmal dalam rapat tersebut sehingga diingatkan oleh Luhut.

Menurut Jodi, Luhut mengingatkan Akmal agar setiap kebijakan yang akan diambil harus dikonsultasikan terlebih dahulu.

"Agar sebelum meluncurkan Pedoman Tata Laksana Perawatan Klinis COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan berbagai asosiasi profesi dokter," ungkapnya.

Meski begitu, Jodi menepis anggapan Luhut dan Akmal Taher berselisih. "Saya rasa tidak ada selisih paham," katanya.(*)

#berantasstunting #hadapicorona