Find Us On Social Media :

Tak Bisa Digunakan Bayar Biaya Pasien Corona, BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Klaim Covid-19

Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima bantuan pemerintah Rp 2,4 juta atau bantuan Rp 600 ribu

GridHEALTH.id -  Selama pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabarnya tidak bisa digunakan untuk membayar biaya perawatan pasien corona.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebut jika seluruh biaya perawatan pasien corona ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?

Hal ini kata Iqbal, sesuai dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Hendak Demo di DPR RI, 2 dari 89 Remaja yang Terjaring Polisi Ternyata Positif Covid-19

Kendati demikian, kini BPJS Kesehatan diminta untuk menyelesaikan verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Proses klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan oleh rumah sakit secara kolektif kepada pemerintah melalui Kemenkes.

Data ajuan tersebut akan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan penugasan khusus yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ibu Hamil Positif Covid-19 Wajib Lakukan Persalinan Sesar, Mengapa?

BPJS Kesehatan pun menyiapkan beberapa sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar pengajuan klaim peserta BPJS positif Covid-19 dapat segera diproses.

Tak berhenti sampai di situ, pihak BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem tersebut untuk memudahkan proses administrasi klaim Covid-19. Maka, muncullah fitur Dashboard Monitoring.

Perlu diketahui, fitur ini tersedia pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi Corona, Seluruh Jajaran Menteri hingga TNI Dikerahkan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya berharap fitur tersebut dapat membantu pemerintah daerah (pemda) melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit di masing-masing wilayah kerjanya.

“Kami juga berharap data-data yang ada pada fitur tersebut dapat menjadi alternatif sumber informasi bagi pemda dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya,” ujar Fachmi seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Sebagai informasi, data yang melekat pada dasbor JKN merupakan database terpadu berisi informasi tentang penyelenggaraan JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat diakses oleh masing-masing pemda.

Baca Juga: 70 Persen Pasien Positif Covid-19 Walau Tidak Demam dan Batuk, Indra Penciuman dan Perasa Hilang

Lewat fitur itu, pemda dapat mengakses informasi terkini setiap hari yang memuat tentang jumlah pengajuan, hasil, serta jumlah dan jenis dispute klaim Covid-19 per kabupaten atau kota dan per rumah sakit.

Selain pengembangan sistem untuk proses klaim dan pemberian bantuan untuk tenaga kesehatan serta masyarakat, BPJS Kesehatan juga turut mendukung terbentuknya data prioritas penerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penyakit Ginjal, 5 Makanan dan Minuman Ini Punya Khasiat Cuci Darah

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan akan membantu Tim Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dalam menentukan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Langkah tersebut perlu dilakukan karena vaksin akan tersedia secara bertahap sehingga masyarakat tidak dapat mengaksesnya dalam waktu bersamaan,” jelas Fachmi, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Gegara Ulah Anak Remajanya, Satu Keluarga Besar Positif Terinfeksi Covid-19

Pihaknya berharap, data yang dikelola BPJS Kesehatan ini dapat membantu percepatan kesiapan dan pembangunan data penerima prioritas.

Dengan kata lain, data yang hendak disiapkan BPJS Kesehatan adalah salah satu ujung tombak lancarnya distribusi penerima vaksin Covid-19 nantinya. (*)

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Vaksinasi Corona, Seluruh Jajaran Menteri hingga TNI Dikerahkan

#hadapicorona