Terlepas dari itu, Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa Presiden maupun Kementerian Kesehatan belum ada rencana penggunaan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Tak Bisa Digunakan Bayar Biaya Pasien Corona, BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Klaim Covid-19
Baca Juga: Singapura Berikan Intensif Bagi Pasangan yang Punya Anak di Tengah Pandemi Covid-19
"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Wiku. (*)
#hadapicorona