Find Us On Social Media :

Demo UU Cipta Kerja Bisa Munculkan Klaster Baru Covid-19, Ahli Epidemiologi: 'Setiap Kerumunan Berpotensi Meningkatkan Kasus'

Demo UU Cipta Kerja berpotensi tingkatkan kasus Covid-19

GridHEALTH.id - Sejumlah titik di Ibu Kota kini dikabarkan telah dipadatai pengunjuk rasa terkait UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.

Ribuan mahasiswa berencana menggelar aksi demo ke Istana Merdeka, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Hendak Demo di DPR RI, 2 dari 89 Remaja yang Terjaring Polisi Ternyata Positif Covid-19

Melihat adanya kerumunan besar ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengkhawatirkan jika kemunculan klaster baru Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau agar masyarakat yang ingin ikut menunjukkan aspirasinya untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Studi: Pasien Virus Corona Tunjukkan Gejala Sindrom Hiperinflamasi

"Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak. Klaster industri sudah banyak bermunculan," ujar Wiku, Selasa (6/10/2020).

"Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun," lanjutnya.

Sementara itu, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono juga mengkhawatirkan bahwa gelombang demo ini dapat memicu peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Penangkal Gas Air Mata Saat Demo UU Cipta Kerja Jangan Pakai Pasta Gigi, Bahaya!

"Setiap kerumunan berpotensi meningkatkan kasus," ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Pandu mencontohkan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di Amerika Serikat usai adanya gelombang demo atas wafatnya George Floyd, warga kulit hitam yang mati diinjak bagian lehernya oleh polisi.

"Di AS pandeminya tidak terkendali. Sudah ada analisis bahwa itu (demo) membantu peningkatan kasus yang semakin serius," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa Presiden maupun Kementerian Kesehatan belum ada rencana penggunaan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Tak Bisa Digunakan Bayar Biaya Pasien Corona, BPJS Kesehatan Diminta Selesaikan Klaim Covid-19

Baca Juga: Singapura Berikan Intensif Bagi Pasangan yang Punya Anak di Tengah Pandemi Covid-19

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," kata Wiku. (*)

#hadapicorona