Kita tahu DKI Jakarta saat ini masih peringkat satu kasus Covid-19.
Hingga Minggu (11 Oktober 2020) saja, DKI Jakarta memiliki lebih dari 86.000 kasus positif, 71.000 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Tapi di hari Minggu itu pula Jakarta mendapat tambahan 1.400 kasus baru hanya dalam 24 jam.
Kalau mau dihitung rata-rata kasus yang terjadi lebih dari 1.000 per hari.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
Karenanya pada saat itu setelah PSBB transisi, diberlakukan PSBB Ketat, dan hari ini berkahir batas waktunya.
PSBB Transisi yang pada hari mulai berlaku kebali, akan berjalan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Nah, karena saat ini sudah masuk PSBB Transisi, kantor dan gedung perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Bagaimana bagi yang termasuk kelompok sektor non-esensial, boleh beroperasi tapi terbatas, hanya maksimal 50 persen kapasitas.
Baca Juga: Mau Adakan Acara Kumpul-Kumpul Saat Pandemi, Ini Panduan Amannya Dari WHO