GridHEALTH.id - Empat lima hari lalu, DKI Jakarta ramai dan ricuh karena aksi demonsrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Demontrasi gegera disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR-RI diikuti oleh ribuan buruh, mahasiswa/i, juga anak-anak pelajar STM.
Baca Juga: 2 Hal Ini Sedang Dirasakan Saat Ini, Waspada Infeksi Virus Corona Tanpa Gejala
Memang demosntrasi tersebut tidak saja terjadi di Jakarta, tapi terjadi di hampir semua kota besar di Indonesia.
Demonstrasi yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia itu ramai dan terjadi aksi fisik dengan aparat keamanan.
Baca Juga: Manfaat Buah Nectarine, Tingkatkan Kesehatan Mata Hingga Cegah Kanker
Sudah pasti, selama beberapa hari demosntrasi berjalan protokol kesehatan terabaikan.
Hari ini, Senin (12 Oktober 2020), empat hari paska demonstras Omnibus Law Cipta Kerja, PSBB Ketat DKI Jakarta dihentikan, kembali ke PSBB Transisi.
Kita tahu DKI Jakarta saat ini masih peringkat satu kasus Covid-19.
Hingga Minggu (11 Oktober 2020) saja, DKI Jakarta memiliki lebih dari 86.000 kasus positif, 71.000 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Tapi di hari Minggu itu pula Jakarta mendapat tambahan 1.400 kasus baru hanya dalam 24 jam.
Kalau mau dihitung rata-rata kasus yang terjadi lebih dari 1.000 per hari.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
Karenanya pada saat itu setelah PSBB transisi, diberlakukan PSBB Ketat, dan hari ini berkahir batas waktunya.
PSBB Transisi yang pada hari mulai berlaku kebali, akan berjalan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Nah, karena saat ini sudah masuk PSBB Transisi, kantor dan gedung perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi.
Baca Juga: Sangat Menolong Penyandang Diabetes, Kini Tak Perlu Tunggu Lama Untuk Makan Setelah Disuntik Insulin
Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Bagaimana bagi yang termasuk kelompok sektor non-esensial, boleh beroperasi tapi terbatas, hanya maksimal 50 persen kapasitas.
Baca Juga: Mau Adakan Acara Kumpul-Kumpul Saat Pandemi, Ini Panduan Amannya Dari WHO
Tapi ada aturan khususnya bagi sektor esensial dan non-esensial yang igin beroperasi seperti sediakala. Yaitu;
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering, dalam melaksanakan aktivitas kerja.
Serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja.
Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya
Mau tidak mau, wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"