Find Us On Social Media :

Usai Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja, Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Berakhir

Demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung bentrok di Sarinah, Jakarta Pusat.

Tapi ada aturan khususnya bagi sektor esensial dan non-esensial yang igin beroperasi seperti sediakala. Yaitu;

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

Baca Juga: Dulu PSBB Transisi Dianggap Gagal, Mengapa Anies Baswedan Kembali Terapkan Hal Tersebut hingga 25 Oktober?

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering, dalam melaksanakan aktivitas kerja. 

Serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja.

Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya

Mau tidak mau, wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"