Find Us On Social Media :

Hamil Muda saat Pandemi Covid-19, Dokter: Minimal Kontrol Kandungan 7 Kali

 

GridHEALTH.id -  Menjadi seorang bu hamil muda di tengah pandemi Covid-19 merupakan sebuah tantangan tersendiri.

Bagaimana tidak, pandemi Covid-19 nyatanya membuat sebagian orang, termasuk para ibu hamil muda merasa panik untuk mendatangi rumah sakit atau pusat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Takut ke Rumah Sakit saat Pandemi Covid-19, Dokter Kandungan: Antenatal Care Lewat Telemedicine, Tapi USG Tidak Boleh Terlewatkan

Meski begitu, para ibu hamil muda ini tetap wajib melakukan kontrol kandungan selama masa kehamilan.

Dokter spesialis kebidangan dan kandungan dr. Upik Anggrahaeni, SpOG menyatakan bahwa ibu hamil muda wajib melakukan kontrol kandungan sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Obat Corona Rp 1,3 Juta per Dosis Siap Diedarkan, Ahli Epidemiologi Sebut Obat Generik Justru Lebih Berpotensi Turunkan Kematian Pasien Covid-19

Adapun waktu kontrol kandungan tersebut, yaitu:

1. Trimestes pertama, kurang dari 11 minggu

Pemeriksaan pada trimester pertama kehamilan, kurang dari 11 minggu, tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kehamilannya termasuk kehamilan normal atau tidak.

"Hamil test pack garis dua memang menandakan hamil. Tapi apakah hamilnya berkembang, apakah perkembangannya normal, apakah ada masalah di luar kandungan, itu semua harus dideteksi secara dini sejak usia (kehamilan) 6 sampai 8 minggu," jelas Upik.

Baca Juga: IDI Sebut Tes Covid-19 di Indonesia Masih Rendah, Jokowi Klaim Kasus Corona Terus Turun: 'Kita Lebih Baik'

Upik pun mengatakan, pendarahan saat hamil muda sering kali terjadi dan ini harus segera diperiksakan ke dokter.

"Walaupun ibu hamil merasa cuma flek saja, perut tidak keram, atau masih bisa beraktivitas, tapi perlu dilihat keluhan seperti perdarahan di perut bawah, mual muntah yang hebat, atau ada riwayat kehamilan di luar kandungan sebelumnya. Maka itu sudah menjadi indikasi harus ke dokter," terangnya.

2. Usia 11-13 minggu

Pada usia ini memerlukan kunjungan langsung ke dokter SpOG karena butuh tindakan skrining langsung untuk penapisan kelainan pada janin terutama untuk mengetahui down syndrome.

Di usia ini, kontrol langsung juga dilakukan untuk penentuan usia kehamilan dan penafsiran persalinan.

"Karena pada trimester pertama adalah saat akurasi yang paling tinggi untuk menentukan usia kehamilan," katanya.

Dalam pemeriksaan kedua ini, terkadang dokter memerlukan pemeriksaan laboratorium dasar seperti cek darah dan kencing, pemeriksaan HIV dan HbsAg untuk tindakan selanjutnya.

Baca Juga: UU Ciptaker Tak Hilangkan Cuti Hamil hingga Haid, Ini Penjelasannya

3. Usia kehamilan 20 minggu

Pada pertemuan ini akan dilakukan skrining anatomi janin.

Dalam pertemuan ini, dokter juga akan melakukan skrining prenatal, yaitu pemeriksaan darah dan gula serta pemeriksaan keracunan yang diketahui dari urine.

4. Usia kehamilan 32 minggu

Pada usia kehamilan 32 minggu, dokter bisa melakukan USG pada ibu hamil.

Namun jika tidak diperlukan, tidak ada USG.

5. Usia 36 minggu, pertemuan wajib

Baca Juga: Update Covid-19; Anggota DPR RI Positif Corona Bertambah Satu Lagi Jadi 19 Orang, Ada yang Tak Mau Didata

Upik menegaskan, ini adalah pertemuan wajib dan ibu hamil harus datang untuk melakukan pemeriksaan.

"Usia 36 minggu (ibu hamil) wajib datang untuk mengetahui posisi janin dan letak plasenta," ujarnya.

Beberapa pemeriksaan laboratorium juga akan dilakukan, salah satunya tes darah.

"Bila ada kelainan pada pemeriksaan darah atau pemeriksaan lab sebelumnya, maka bisa kita ulang pada waktu ini. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada ibu hamil memperbaiki kondisinya sebelum dilakukan persalinan," jelasnya.

6. Usia 37 minggu - persalinan

Pada usia 37 minggu sampai persalinan, biasanya pemeriksaan dilakukan seminggu sekali untuk mengevaluasi air ketuban.

7. Pasca persalinan

Baca Juga: PSBB Transisi Seakan Tak Ada Aturan, Epidemiolog Kecam Kebijakan Anies Baswedan: 'Pak Gubernur Terlalu Terburu-buru'

Kontrol terakhir adalah pasca persalinan, baik yang persalinan normal atau operasi sesar.

Upik mengatakan, pasca persalinan normal tidak harus ke dokter, tapi bisa dilakukan di bidan, klinik.

Jika ada keluhan, dapat dilakukan secara online atau telemedicine.

"Tapi kalau persalinan sesar, wajib harus kontrol ke dokter yang menangani. Terutama satu minggu setelah melahirkan untuk persalinan atau saat ada keluhan," paparnya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Pemerintah, Vaksinasi Covid-19 Siap Dilakukan Awal November 2020!

#berantasstunting #hadapicorona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Tengah Pandemi, Minimal Ibu Hamil Kontrol Kandungan 7 Kali