Find Us On Social Media :

Tegas, Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI yang Menolak Rapid Tes dan Swab

Ilustrasi swab test

GridHEALTH.id - Pemerintah bersama DPRD DKI Jakarta terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) soal penanganan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Hal ini dilakukan setelah jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah yang di pimpin oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut terus mengalami lonjakan.

Berdasarkan data Per hari Rabu (14/10/2020) dari covid19.go.id, DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 1.038, sehingga total ada 90.266 kasus.

Dari jumlah tersebut angka kesembuhan mencapai 74.831 orang dan yang meninggal 1.950 orang, serta sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Sementara itu, salah satu aturan yang sedang dibahas yaitu soal denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test.

Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Deteksi Dini Infeksi Virus Corona, Lihat Lendirnya, Amati Batuknya Hingga Kapan Muncul Demam

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Sangat Mungkin Kembali Terinfeksi Virus Corona Lebih Parah, Tapi Jangan Takut