Find Us On Social Media :

Tegas, Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI yang Menolak Rapid Tes dan Swab

Ilustrasi swab test

GridHEALTH.id - Pemerintah bersama DPRD DKI Jakarta terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) soal penanganan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Hal ini dilakukan setelah jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah yang di pimpin oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut terus mengalami lonjakan.

Berdasarkan data Per hari Rabu (14/10/2020) dari covid19.go.id, DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 1.038, sehingga total ada 90.266 kasus.

Dari jumlah tersebut angka kesembuhan mencapai 74.831 orang dan yang meninggal 1.950 orang, serta sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Sementara itu, salah satu aturan yang sedang dibahas yaitu soal denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test.

Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Judistira Hermawan kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Deteksi Dini Infeksi Virus Corona, Lihat Lendirnya, Amati Batuknya Hingga Kapan Muncul Demam

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Sangat Mungkin Kembali Terinfeksi Virus Corona Lebih Parah, Tapi Jangan Takut

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," kata Judistira.

Selain denda bagi penolak rapid dan swab test, warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan positif Covid-19 juga akan dikenai denda serupa sebesar Rp5 juta.

Sanksi denda diatur agar masyarakat patuh terhadap ketentuan yang menjadi kebijakan Pemprov DKI.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI tersebut.

Baca Juga: Dibalik Bau Menyengat, Petai Mampu Hindari 5 Masalah Kehamilan yang Bisa Menyerang Kapan Saja

Dalam Raperda Covid-19 juga diatur soal kewenangan aparat penegak hukum dalam menegakkan protokol kesehatan di lapangan kepada individu maupun tempat usaha.

Sanksi pidana sudah dimasukkan dalam sejumlah pasal.

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau nggak salah ada 26 pasal," ucap dia.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Manfaat Minum Es Kopi Hitam Polos Tanpa Gula

Saat ini Bapemperda masih melakukan harmonisasi terhadap masukan yang datang dari fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Setelahnya, Pemprov DKI akan mengirimkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Usai evaluasi Kemendagri diterima, maka DPRD DKI bersama pihak eksekutif akan melangsungkan rapat paripurna pengesahan menjadi Perda. Rapat dijadwalkan digelar pekan depan.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Tidak Semua Obat Herbal Aman Dikonsumsi, Ini Tipsnya

"Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu dalam minggu ini," katanya.

Sementara pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.(*)

Baca Juga: Diklaim 97 Persen Deteksi Virus Corona, Sri Sultan Hamengkubuwono Coba Alat Embusan Napas Buatan UGM

 #berantasstunting

#hadapicorona