Find Us On Social Media :

Tegas, Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI yang Menolak Rapid Tes dan Swab

Ilustrasi swab test

Saat ini Bapemperda masih melakukan harmonisasi terhadap masukan yang datang dari fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Setelahnya, Pemprov DKI akan mengirimkan Raperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.

Usai evaluasi Kemendagri diterima, maka DPRD DKI bersama pihak eksekutif akan melangsungkan rapat paripurna pengesahan menjadi Perda. Rapat dijadwalkan digelar pekan depan.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Tidak Semua Obat Herbal Aman Dikonsumsi, Ini Tipsnya

"Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu dalam minggu ini," katanya.

Sementara pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.(*)

Baca Juga: Diklaim 97 Persen Deteksi Virus Corona, Sri Sultan Hamengkubuwono Coba Alat Embusan Napas Buatan UGM

 #berantasstunting

#hadapicorona