Ia mengaku memaklumi keluhan tenaga medis tersebut dan akan memproses laporan tersebut serta memeriksa beberap saksi.
"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.
Baca Juga: Update Vaksin Covid-19; Johnson & Johnson Hentikan Uji Coba Klinis Vaksin Virus Corona
Kini, N, istri pasien Covid-19 tersebut dijerat Pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. (*)
#hadapicorona