N (50), istri dari seorang pasien Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka karena melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya.
Mengutip dari Kompas.com, kisah ini berawal pada Selasa (29/9/2020), ketika Mr X dijemput oleh petugas medis.
Namun kedatangan para tenaga media tak disambut baik oleh keluarga Mr X.
Saat itu pihak keluarga melarang petugas membawa Mr X ke rumah sakit.
Pemerintah Kota Surabaya, Satgas dan pihak kecamatan pun melakukan mediasi dengan anak pertama pasien. Mereka bersepakat untuk membawa Mr X ke rumah sakit.
Namun istri pasien Covid-19 tersebut tetap menolak suaminya dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Update Vaksin Covid-19; Johnson & Johnson Hentikan Uji Coba Klinis Vaksin Virus Corona
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat itu petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X.
Ternyata benar, istri Mr X, N tiba-tiba melumuri kotoran manusia ke petugas medis yang menggunakan hazmat atau alat pelindung diri (APD).