GridHEALTH.id - Semakin tinggi dan terus naiknya kasus Covid-19 di Jakarta, membuat PSBB transisi yang sudah diberlakukan dihentikan.
Gantinya, PSBB total yang diperketat dari PSBB sebelumnya.
DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, karena terhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi.
Baca Juga: Pelatihan Berbasis Kewirausahaan Untuk Anak Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Wilayah DKI Jakarta, adalah kasus yang tertinggi di Indonesia.
Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah.
Nah, hari ini, Senin (14/9/2020), adalah hari pertama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin.
Karenanya semua perkantoran, mulai hari ini harus menutup gedung dan kantornya.
Baca Juga: Pentingnya Vaksin Influenza Saat Wabah Covid-19 , Tetapi Tidak Semua Orang Bisa Karena Sebab Ini
Karyawan semuanya, bekerja dari rumah.
Hal tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada konferensi pers sore ini Minggu (13/9/2020).
Namun ada yang unik di PSBB kali ini yang disebut total dan diperketat.
Source | : | Kompas,Nakita,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar