GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kembali aturan pembatasan sosial berksala besar (PSBB) masa Transisi, Senin (12/10/2020).
Dalam aturan tersebut ada beberapa kelonggaran yang diberikan kembali salah satunya makan di restoran dan cafe.
Baca Juga: Update Vaksin Covid-19; Johnson & Johnson Hentikan Uji Coba Klinis Vaksin Virus Corona
Namun kelonggaran tersebut tentunya harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Diketahui protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan sangat penting dilakukan saat pandemi Covid-19 ini.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona sangat sulit diprediksi.
Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.
Sehingga menjalankan protokol kesehatan 3M di masa pandemi ini tidak bisa ditawar lagi.
Berbicara mengenai makan di restoran, CDC juga baru saja memberikan panduan amannya agar terhindar dari virus corona.