Find Us On Social Media :

Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Warga Tolak Tes Swab hingga Isolasi Mandiri Akan Kena Denda Jutaan Rupiah

Warga tolak tes swab akan kena dena administrasi Rp 5 juta

GridHEALTH.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 akhirnya disahkan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020) lalu.

Dalam Perda tersebut tertuang beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Salah satunya tracing dan testing yang akan sering dilakukan Pemprov DKI.

Baca Juga: Usai Penolakan Jenazah Covid-19 Reda, Muncul Fenomena Ramai-ramai Tolak Rapid Test Covid-19

Kendati demikian, bagi warga yang menolak dilakukannya tes swab akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Minta Rinciannya Diperjelas, Jokowi Sebut Harga Vaksin Covid-19 Tak Perlu Disampaikan ke Publik, Mengapa?

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.