GridHEALTH.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 akhirnya disahkan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020) lalu.
Dalam Perda tersebut tertuang beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Salah satunya tracing dan testing yang akan sering dilakukan Pemprov DKI.
Baca Juga: Usai Penolakan Jenazah Covid-19 Reda, Muncul Fenomena Ramai-ramai Tolak Rapid Test Covid-19
Kendati demikian, bagi warga yang menolak dilakukannya tes swab akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.