GridHEALTH.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 akhirnya disahkan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020) lalu.
Dalam Perda tersebut tertuang beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Salah satunya tracing dan testing yang akan sering dilakukan Pemprov DKI.
Baca Juga: Usai Penolakan Jenazah Covid-19 Reda, Muncul Fenomena Ramai-ramai Tolak Rapid Test Covid-19
Kendati demikian, bagi warga yang menolak dilakukannya tes swab akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19, dikutip dari Kompas.com.
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Baca Juga: Kemenkes : Sudah Divaksin Tak Ada Jaminan Bisa Terbebas Covid-19
Tak hanya itu, bagi anggota keluarga yang nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
Aturan sanksi denda itu tertuang dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1.
Baca Juga: Satu Lagi Gejala Baru Infeksi Virus Corona Terungkap, Pasien Covid-19 Ini Mendadak Tuli Permanen
Apabila anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Selain itu, bagi pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Bio Farma Usai Ditanya Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Gratis
"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Apabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.
Terlepas dari beragam denda administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, kini sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda Penanggulangan Covid-19. (*)
Baca Juga: Mengejan Terlalu Kencang saat Buang Air Besar, Bahayakah bagi Ibu Hamil?
#hadapicorona