"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Selain itu, bagi pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Bio Farma Usai Ditanya Bisakah Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Gratis
"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Apabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.
Terlepas dari beragam denda administratif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, kini sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda Penanggulangan Covid-19. (*)
Baca Juga: Mengejan Terlalu Kencang saat Buang Air Besar, Bahayakah bagi Ibu Hamil?
#hadapicorona