Find Us On Social Media :

Memilih Diam, Kini Menkes Terawan Terancam Kena Somasi Atas Permenkes Radiologi

Menkes Terawan Agus Putranto terancam disomasi

"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menkes, dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Luthfie, dikutip ari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

"Tujuannya agar PMK Nomor 24/2020 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," lanjutnya.

Baca Juga: Benarkah Diabetes Bisa Sebabkan Rambut Rontok? Lihat Ini Faktanya

Menurut Luthfie, PMK Nomor 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

Mengingat, Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 24/2020.

"Kami telah mempelajari dengan teliti PMK Nomor 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," ungkap Luthfie.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Berpotensi Mengubah DNA Manusia, WHO Akhirnya Angkat Bicara

"Kami juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19," lanjutnya. (*)

#hadapicorona