Find Us On Social Media :

Memilih Diam, Kini Menkes Terawan Terancam Kena Somasi Atas Permenkes Radiologi

Menkes Terawan Agus Putranto terancam disomasi

GridHEALTH.id -  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putransto lagi-lagi menjadi soortan publik.

Kemarin, Senin (19/10/2020), Menkes Terawang secara terang-terangan kembali tampil di hadapan publik dalam keterangan pers para menteri itu juga disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Hasil Rapat Terbatas di Istana Prihal Covid-19, 19 Oktober 2020, Menkes Terawan Bikin Kaget Media

Tak hanya Menkes Terawan, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam siaran yang membahas mengenai penanganan Covid-19 dan antisipasi penyebarannya saat libur panjang akhir bulan ini, Terawan hanya memilih diam meski sudah diberi kesempatan bicara.

Baca Juga: Perihal Pengobatan Penyakit Tidak Menular Saat Pandemi, Ini Anjuran Dokter Agar Optimal

Terlepas dari itu, kini Menkes Terawan tengah dalam bayang-bayang somasi oleh beberapa organisasi.

Diketahui, sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menkes Terawan terkait dengan Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi (PB PDGI) bersama puluhan perhimpunan dokter spesialis menentang peraturan Terawan.

Seperti diketahui, Menkes Terawan sempat meneken Permenkes yang berisi bahwa pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) wajib dilakukan oleh seorang dokter spesialis radiologi.

Baca Juga: Wajib ke Dokter Gigi Minimal Sekali Agar Ibu Hamil Terhindar dari Berbagai Masalah Kehamilan yang Membahayakan Janin

"Sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama paling sedikit terdiri atas: dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi," bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenkes tersebut dikutip, Rabu (7/10/2020).

Padahal, dari peraturan yang dibuatnya tersebut dikhawatirkan akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan, karena kompetensi radiologi hanya pada dokter spesialis tertentu.

Namun, kini melalui Muhammad Luthfie Hakim selaku Koordinator Koalisi Advokat yang telah ditunjuk oleh 20 organisasi tersebut akan melayangkan surat somasi.

"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menkes, dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Luthfie, dikutip ari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

"Tujuannya agar PMK Nomor 24/2020 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," lanjutnya.

Baca Juga: Benarkah Diabetes Bisa Sebabkan Rambut Rontok? Lihat Ini Faktanya

Menurut Luthfie, PMK Nomor 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

Mengingat, Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 24/2020.

"Kami telah mempelajari dengan teliti PMK Nomor 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," ungkap Luthfie.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Berpotensi Mengubah DNA Manusia, WHO Akhirnya Angkat Bicara

"Kami juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19," lanjutnya. (*)

#hadapicorona