Find Us On Social Media :

Saat Pandemi Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,4 Juta, Namun Ada Syaratnya

Anies Baswedan putuskan UMP DKI Jakarta naik jadi 4,4 Juta bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

GridHEALTH.id - DKI Jakarta hingga saat ini masih menjadi wilayah yang paling terdampak oleh virus corona (Covid-19).

Meski masih mengalami penambahan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya, namun angkanya dinilai sudah melandai.

Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, terdapat tambahan 608 kasus di Ibu Kota pada Minggu (1/11/2020). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 106.205.

Dari jumlah tersebut diketahui total pasien yang sembuh sebanyak 94.819 orang, jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 2.273 orang, dan sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Melihat hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota.

Dimana mantan Menteri Pendidikan itu baru saja memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan saat Pandemi Covid-19, Benarkah Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Dapat Bunuh Virus Corona?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun hingga di Bawah 3 Ribu, Epidemiolog: Ada Kemungkinan DKI Jakarta Sudah Lewati Puncak Corona, Benarkah?