Nantinya pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Setelah pengajuan tersebut perusahaan dapat menggunakan UMP seperti nilai tahun 2020.
UMP dinilai mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja menyusun program peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Hiperseks Masuk Kategori Gangguan Kejiwaan, Ini Ciri-ciri Seseorang Mengalaminya
Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jemaah Umrah asal Indonesia Berangkat ke Tanah Suci, Begini Syaratnya!