Find Us On Social Media :

Saat Pandemi Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,4 Juta, Namun Ada Syaratnya

Anies Baswedan putuskan UMP DKI Jakarta naik jadi 4,4 Juta bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Sayangnya kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Cemburu Boleh, Tapi Jangan Berlebihan Karena Ini Dia Dampaknya

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2020).

Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Hal itu disampaikan Anies sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," terang Anies.

Baca Juga: 11 Makanan Pengencer Darah Alami Ada di Dapur Untuk Melancarkan Sirkulasi Darah