Find Us On Social Media :

Saat Pandemi Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,4 Juta, Namun Ada Syaratnya

Anies Baswedan putuskan UMP DKI Jakarta naik jadi 4,4 Juta bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.

GridHEALTH.id - DKI Jakarta hingga saat ini masih menjadi wilayah yang paling terdampak oleh virus corona (Covid-19).

Meski masih mengalami penambahan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya, namun angkanya dinilai sudah melandai.

Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, terdapat tambahan 608 kasus di Ibu Kota pada Minggu (1/11/2020). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 106.205.

Dari jumlah tersebut diketahui total pasien yang sembuh sebanyak 94.819 orang, jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 2.273 orang, dan sisanya masih harus mendapatkan perawatan.

Melihat hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membawa kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota.

Dimana mantan Menteri Pendidikan itu baru saja memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta.

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan saat Pandemi Covid-19, Benarkah Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Dapat Bunuh Virus Corona?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun hingga di Bawah 3 Ribu, Epidemiolog: Ada Kemungkinan DKI Jakarta Sudah Lewati Puncak Corona, Benarkah?

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Sayangnya kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha.

Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona.

Baca Juga: Cemburu Boleh, Tapi Jangan Berlebihan Karena Ini Dia Dampaknya

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10/2020).

Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Hal itu disampaikan Anies sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," terang Anies.

Baca Juga: 11 Makanan Pengencer Darah Alami Ada di Dapur Untuk Melancarkan Sirkulasi Darah

Nantinya pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Setelah pengajuan tersebut perusahaan dapat menggunakan UMP seperti nilai tahun 2020.

UMP dinilai mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja menyusun program peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Hiperseks Masuk Kategori Gangguan Kejiwaan, Ini Ciri-ciri Seseorang Mengalaminya

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jemaah Umrah asal Indonesia Berangkat ke Tanah Suci, Begini Syaratnya!

1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;

2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;

Baca Juga: Terasi Seperti Ini Jangan Dipilih, Membunuh Secara Perlahan dengan Memunculkan Penyakit Mengerikan

3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;

4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.(*)

Baca Juga: 5 Jenis Buah Ini Ternyata Ampuh Bersihkan Racun di Dalam Tubuh

 #berantasstunting #hadapicorona