Dalam naskah UU Cipta Kerja yang sempat viral beberapa waktu lalu, terdapat pasal 4A ayat 3 yang menuliskan bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.
"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal," tulis naskah tersebut.
Baca Juga: Investigasi WHO Mencari Tahu Asal Usul Covid-19 Diblokir China, Dulu Welcome, Ada Apa?
Baca Juga: Siap-siap, Warga Jakarta yang Baru Pulang Liburan Akan Didata dan Jalani Tes Covid-19!
Padahal di dalam UU Tenaga Kesehatan, tenaga medis hanya mencakup terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.