Find Us On Social Media :

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Benarkah Dukun Bayi Akan Disejajarkan dengan Bidan?

Presiden Jokowi tandatangani UU Cipta Kerja

Dalam naskah UU Cipta Kerja yang sempat viral beberapa waktu lalu, terdapat pasal 4A ayat 3 yang menuliskan bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.

"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal," tulis naskah tersebut.

Baca Juga: Investigasi WHO Mencari Tahu Asal Usul Covid-19 Diblokir China, Dulu Welcome, Ada Apa?

Baca Juga: Siap-siap, Warga Jakarta yang Baru Pulang Liburan Akan Didata dan Jalani Tes Covid-19!

Padahal di dalam UU Tenaga Kesehatan, tenaga medis hanya mencakup terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.