Mengacu kepada UU Tenaga Kesehatan, ada banyak jenis tenaga kesehatan yang tidak ikut diangkut di dalam UU Cipta Kerja ini, yaitu tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian), tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga), tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan), tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, penata anestesi, dan audiologis), tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik).
Baca Juga: Sudah Sembuh, Berapa Lama Tubuh Kebal Terhadap Infeksi Berulang Covid-19? Ini Jawabannya
Terlepas dari itu, Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. (*)
#hadapicorona