Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri pada awal September, mengenakan masker dinyatakan wajib di semua ruang publik, jalan, taman, kebun, area piknik, pantai, transportasi umum, tempat kerja, dan pabrik.
Mereka yang terlihat tanpa masker wajah di luar akan dikenakan denda TL 900 ($ 108).
Sama seperti halnya di Indonesia, contohnya di ibukota Jakarta, sering kali diadakan razia masker.
Baca Juga: Warga Brasil Protes Turun Ke Jalan Tolak Vaksin Covid-19 Asal China, ' Kami Bukan Kelinci Percobaan'
Baca Juga: Diare Berlangsung Lebih dari 3 Minggu, Waspadai Tanda Diabetes Tipe 2
Mereka yang tidak patuh 3 M, termasuk memakai masker, bakal dikenai sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau melakukan tugas sosial, atau memilih dengan 500 ribu Rupiah, dan merupakan denda progresif. (*)
#berantasstunting #hadapicorona