Find Us On Social Media :

Usai Cipta Kerja, DPR Cetuskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jika Melanggar Kena Denda Rp 50 Juta!

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

Adapun beberapa minuman beralkohol yang dilarang diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 4, yaitu minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55%.

Minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Baca Juga: 17 Juta Cerpelai Dikubur Massal usai Diduga Membawa Strain Virus Corona, WHO: Tindakan Pemusnahan Hewan untuk Membatasi Penyebaran Covid-19

Berdasarkan laman Drugs.com, konsumsi etanol dapat menyebabkan sejumlah perubahan perilaku yang nyata.

Bahkan dosis rendah secara signifikan mengganggu penilaian dan koordinasi.

Dalam jumlah kecil, hal itu dapat menimbulkan perasaan rileks dan tenang, menekan kecemasan, dan dalam beberapa hal, menimbulkan perasaan percaya diri.