Find Us On Social Media :

Usai Cipta Kerja, DPR Cetuskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jika Melanggar Kena Denda Rp 50 Juta!

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

GridHEALTH.id -  Belum beres masalah UU Cipta Kerja, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggegerkan masyarakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Tak tanggung-taggung, dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, bagi seseorang peminum minuman beralkohol akan dikenai sanksi denda dan penjara.

Baca Juga: Viral Masak Rendang Pakai Anggur Merah, Benarkah Bakteri pada Daging Merah Dapat Mati dalam 30 Menit?

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis dalam Pasal 20 RUU tersebut.

Kabar ini sontak mengejutkan masyarakat, lantaran tak hanya minuman beralkohol dengan merek dagang tertentu, namun minuman beralkohol tradisional asal Indonesia juga dilarang.

Baca Juga: Keistimewaan Brenebon Bisa Dijadikan Sayuran dan Minuman Kesehatan Penderita Diabetes Hingga Kolesterol

Hal ini pun akhirnya menimbulkan pro kontra di antara masyarakat, terutama beberapa suku yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sebagai jamuannya.