GridHEALTH.id - Belum beres masalah UU Cipta Kerja, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggegerkan masyarakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Tak tanggung-taggung, dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, bagi seseorang peminum minuman beralkohol akan dikenai sanksi denda dan penjara.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis dalam Pasal 20 RUU tersebut.
Kabar ini sontak mengejutkan masyarakat, lantaran tak hanya minuman beralkohol dengan merek dagang tertentu, namun minuman beralkohol tradisional asal Indonesia juga dilarang.
Hal ini pun akhirnya menimbulkan pro kontra di antara masyarakat, terutama beberapa suku yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol tradisional sebagai jamuannya.