Find Us On Social Media :

Usai Cipta Kerja, DPR Cetuskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jika Melanggar Kena Denda Rp 50 Juta!

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

Namun, saat dosis dinaikkan, biasanya melebihi enam ons, perasaan euforia yang menyenangkan mulai memberi jalan pada perasaan depresi.

Keracunan terjadi karena hati tidak dapat memetabolisme lebih dari satu ons alkohol setiap jam.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Satgas Covid-19: Pandemi Ini Patut Dijadikan Refleksi Pentingnya Kesehatan bagi Manusia

Penggunaan etanol jangka panjang dikaitkan dengan penyakit hati dan kardiovaskular, kanker, dan kerusakan sistem saraf serta masalah kejiwaan seperti depresi, kecemasan, dan gangguan kepribadian antisosial.

Gejala penarikan bisa mengancam jiwa dan termasuk kecemasan parah, tremor, halusinasi, dan kejang.

Terlepas dari itu, berikut ketentuan Pasal 4 RUU Larangan Minuman Beralkohol: