Find Us On Social Media :

Usai Cipta Kerja, DPR Cetuskan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Jika Melanggar Kena Denda Rp 50 Juta!

DPR cetuskan RUU Minuman Beralkohol

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

Baca Juga: Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Begini Cara Aman Mengonsumsi Madu dan Herbal pada Ibu Hamil

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen, b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen, dan c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi: a. Minuman beralkohol tradisional, dan b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (*)

Baca Juga: Hari Pneumonia Sedunia 2020 (12 November): Pneumonia Terkait Ventilator, Masalah yang Sering Dihadapi Pasien Covid-19

#bijakGGL #hadapicorona