Find Us On Social Media :

48 Tahanan di Bareskrim Polri Diserang Virus Corona, Ada Jumhur dan Gusnur yang Terinfeksi

Ilustrasi tahanan

Sebagai informasi, sejumlah nama yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 adalah kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kemudian, Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Inilah Kelainan Medis yang Diderita Anak Bungsu Oki Setiana Dewi dan Penyebanya

Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di Ruang Tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak.

Diketahui protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan memang sangat penting dilakukan saat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Pasca Melahirkan Berat Badan Zee Zee Shahab Bisa Langsung Turun 15 Kg dan Jadi Langsing, Ternyata Ini Rahasia Dietnya