Find Us On Social Media :

48 Tahanan di Bareskrim Polri Diserang Virus Corona, Ada Jumhur dan Gusnur yang Terinfeksi

Ilustrasi tahanan

GridHEALTH.id - Penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air kian meluas.

Kali ini puluhan tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikabarkan ikut terpapar virus corona.

Kabar tersebut pun dibenarkan Bareskrim Polri lewat Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat memberikan keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Menurut Awi total ada 170 tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 48 orang yang telah terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik menggelar swab test masif kepada seluruh tahanan.

"Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 48 orang. 8 orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala," kata Awi.

Baca Juga: Muka Berjerawat dan Berminyak Tanda Seseorang Tidak #BijakGGL, Ini Tips Diet Mengatasinya

Baca Juga: Jadi Ramuan Favorit saat Pandemi Covid-19, Minuman Jahe Tiap Hari Berikan 8 Manfaat Luar Biasa bagi Wanita

Awi menyatakan sejumlah tahanan juga telah diajukan pembantaran rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

Tahanan yang dilakukan perawatan di luar tahanan hanya yang memiliki gejala klinis Covid-19.

"Adapun 8 orang tahanan yang memiliki gejala klinis dan terkonfirmasi Covid-19 telah dirawat di RS Polri Kramatjati," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kenakan Denda Progresif Bila Ada yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Di sisi lain, 40 orang tanpa gejala yang juga terkonfirmasi Covid-19 tidak akan dilakukan pembantaran perawatan di luar tahanan.

Dia bilang, mereka akan diisolasi mandiri di ruang tahanan terpisah dengan yang sehat.

"OTG sementara diisolasi di Ruang Tahanan terpisah dengan yang sehat," ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Tiba Akhir November 2020, Jokowi: Saya Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Sebagai informasi, sejumlah nama yang diketahui terkonfirmasi Covid-19 adalah kasus suap penerbitan surat jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kemudian, Komite Eksekutif KAMI yang juga tersangka kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat dan Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Inilah Kelainan Medis yang Diderita Anak Bungsu Oki Setiana Dewi dan Penyebanya

Hingga kini, pihaknya juga telah menerapkan protokol kesehatan di Ruang Tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak.

Diketahui protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan rutin mencuci tangan memang sangat penting dilakukan saat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Pasca Melahirkan Berat Badan Zee Zee Shahab Bisa Langsung Turun 15 Kg dan Jadi Langsing, Ternyata Ini Rahasia Dietnya

Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penularan virus corona sangat sulit diprediksi.

Mereka menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.

Baca Juga: Menyimpan Daging Ayam Ditempat Dingin Lebih Sehat, Kualitasnya Terjaga

Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.

Sehingga menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di masa pandemi ini menjadi kewajiban yang tak boleh diabaikan.

Selain itu juga memberikan vitamin dan suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan.(*)

 

Baca Juga: Fakta Studi Baru, Virus Corona Bisa Bersarang di Testis Pria yang Sudah Sembuh, Risiko Gangguan Kesuburan

 #berantasstunting

#hadapicorona

#BijakGGL