Find Us On Social Media :

Tak Lagi Diam, Menkes Terawan Ungkap Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebtkan adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

GridHEALTH.id -  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Baca Juga: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Hampir 100 Persen per 1 Juli 2020

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Baca Juga: Selain Sering Buang Air Kecil, Ibu Hamil Muda Juga Sering Kentut, Normalkah?

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.