Find Us On Social Media :

Tak Lagi Diam, Menkes Terawan Ungkap Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebtkan adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.

Baca Juga: Kesaktian Air Rendaman Biji Ketumbar, Turunkan Berat Badan dan Terhindar dari Obesitas

Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika."Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

Baca Juga: WHO : Kepercayaan Masyarakat Pada Vaksin Covid-19 Penting Untuk Mengakhiri Pandemi "Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kendati demikian, Menkes Terawan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap awal. (*)

#hadapicorona