GridHEALTH.id - Berita mengejutkan seklagus nahas terjadi di Singkawang, Kalimantan Barat.
Cerita berawal dari kematian anak usia tujuh tahun.
Baca Juga: Banyak Bekerja di Depan Layar Komputer, Lakukan Olahraga Mata Untuk Menjaga Otot Mata Tetap Sehat
Awalnya anak malang tersebut disebut mengalami demam tinggi, sampai menggigil, dan akhirnya merenggut nyawanya.
Tapi dari hasil pemeriksaan ditemukan hal lain.
Baca Juga: Baru Tiba Sehari di Indonesia, Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 secara Online Sudah Dibuka, Benarkah?
Saat itu ditemukan pada tubuh si anak asal Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, bekas-bekas penyiksaan ditubuh korban.
Pada tubuh anak malang tersebut ditemukan luka trauma akibat benda tumpul.
Baca Juga: PMS dan PMDD, 2 Gangguan Haid Bikin Resah, Pil KB Dapat Mengatasinya
Dikutip dari Tribunews.com Minggu (6/12/2020), Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Mengelak saat dilakukan pemeriksaan, SS selaku ibu korban rupanya menjadi dalang pembunuhan anak tirinya itu.
“Ibu tiri korban mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit dan kejang karena demam,” kata Prasetiyo saat dihubungi Sabtu (5/12/2020).
"Awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, namun kami tetap berupaya dan segera menahan dia untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Prasetiyo.
Melalui hasil visum, kebohongan ibu tiri anak malang tersebut terungkap.
Berdasarkan hasil visum luar dan autopsi, ditemukan beberapa luka trauma akibat benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuh korban.
"Saat didatangi dan diobservasi, di tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benda tumpul," kata Prasetiyo saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, hasil observasi pihak berwajib, korban dinyatakan tewas akibat lemas dan kekurangan oksigen.
Baca Juga: Haid Membanjir Bisa Menyebabkan Anemia, Ini Cara Mengatasinya
"Tapi kami masih akan meminta keterangan ahli untuk memperdalam itu," ucap Prasetiyo.
Kini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anaknya.
Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SS dikabarkan belum mengakui motif tindak pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.
Baca Juga: Transmisi Penularan Covid-19 di Musim Panas Menurun, Bagaimana Saat Musim Hujan Seperti Sekarang?
Meskipun demikian, SS, kini terancam Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena terduga pelaku adalah orang tua korban.
Kasus yang berbeda, dikutip dari Kompas.com, kasus penganiayaan ibu terhadap anak juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pijat saat Hamil Muda Berisiko Keguguran, Coba lakukan 4 Cara Aman Ini untuk Redakan Pegal
Alhasil, Kamis (19/11/2020), ibu berinisial LQN (23) diamankan pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap anak balitanya.
Merekam aksi kejinya, LQN melakukan hal tersebut demi mendapatkan perhatian dari sang suami.
Dengan adanya tindakan keji tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Hitler Napitupulu mengaku sudah menangkap LQN.(*)
Baca Juga: Faktanya Penderita Diabetes Masih Bisa Makan Nasi Putih, Begini Baiknya
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL